SUNYARTO



Nama: SUNYARTO
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

1. Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3. 

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APB Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
  9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
  10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;